Naskah Edukasi: Memahami "Mens Rea"
dalam Ranah Hukum Perdata
Oleh : Dr. H. Sunardi, S.H.,M.H
I. Pengantar Konseptual: Dari Pidana ke Perdata
Istilah
"Mens Rea" (Latin: guilty mind atau niat jahat)
secara klasik adalah doktrin fundamental dalam Hukum Pidana. Ia merujuk
pada unsur psikologis yang harus dibuktikan untuk menyatakan seseorang
bersalah—yaitu, adanya niat, kesengajaan, atau setidaknya kelalaian berat dalam
melakukan tindak pidana.
Namun,
dalam Hukum Perdata—yang mengatur hubungan, hak, dan kewajiban antar
individu (kontrak, perbuatan melawan hukum, dll.)—istilah mens rea tidak
pernah digunakan secara formal. Konsep ini telah mengalami translasi
konseptual menjadi doktrin tentang Sikap Batin Hukum seseorang.
Definisi Translasional:
![]()
II. Manifestasi Konseptual dalam Sistem Hukum
Sikap
batin ini memiliki manifestasi yang berbeda dalam dua tradisi hukum utama:
1. Tradisi Civil Law (Eropa
Kontinental—Indonesia)
Dalam
sistem yang dikodifikasi seperti Indonesia (KUH Perdata), sikap batin dinilai
melalui dua pilar utama:
|
Pilar
Konseptual |
Dasar
Hukum (Contoh) |
Fungsi
dan Penilaian |
|
A. Kehendak Murni (Willensvorming) |
Pasal 1320 (1) KUH Perdata (Syarat Sah Kontrak: Sepakat) |
Menilai apakah persetujuan (kesepakatan) lahir dari kehendak bebas
yang tidak cacat (dwang, bedrog, dwaling — Paksaan,
Penipuan, Kekhilafan). |
|
B. Itikad Baik (Goede Trouw) |
Pasal 1338 (3) KUH Perdata (Pelaksanaan Kontrak) |
Menilai kepatutan moral-yuridis dalam pelaksanaan perjanjian. Ia
bersifat dwi-dimensi: subjektif (niat jujur/jujur secara batin) dan objektif
(patut dan layak secara sosial/bertindak wajar). |
Inti Civil Law:
Fokus utama adalah pada otonomi kehendak (will) (aliran Willenstheorie),
di mana keabsahan kontrak bersumber dari niat batin yang murni. Itikad baik
berfungsi sebagai standar etis-yuridis untuk mengawal kemurnian kehendak
tersebut.
2. Tradisi Common Law
(Anglo-Saxon)
Common Law, yang berorientasi
pada preseden dan keadilan faktual (equity), kurang menggunakan good
faith sebagai prinsip umum, melainkan melalui doktrin spesifik:
|
Padanan
Konseptual |
Fungsi
dan Penilaian |
|
A.
Intent/Misrepresentation/Fraud |
Menilai niat batin (Fraudulent Intent) untuk menipu atau
menyesatkan pihak lain, yang berpotensi membatalkan kontrak. |
|
B. Duty of Good Faith and
Fair Dealing |
Kewajiban untuk bertindak jujur
dan adil (Fair Dealing). Walaupun tidak bersifat umum di semua
kontrak seperti civil law, doktrin ini diperluas di AS (Restatement of
Contracts) dan sangat kuat dalam kontrak khusus (mis. asuransi). |
|
C. Equity |
Prinsip keadilan berdasarkan
hati nurani hukum (conscience) untuk mencegah ketidakadilan (unfairness)
faktual. |
Inti Common Law: Fokus
lebih ditekankan pada representasi objektif dan perilaku yang adil
(fairness). Meskipun niat buruk (bad faith) tetap penting,
penilaiannya cenderung lebih pragmatis dan berbasis tindakan, bukan hanya
kemurnian kehendak batin.
III. Refleksi Akademik dan Filosofis
Konsep
"Mens Rea" Perdata membawa kita pada perdebatan mendalam dalam
filsafat hukum:
1. Otonomi Kehendak vs.
Keadilan Sosial
- Civil Law & Kantian View:
Mencerminkan pandangan Immanuel Kant (Deontologi): inti dari
moralitas hukum adalah kehendak baik (good will). Hukum
Perdata harus menjamin autonomia voluntatis (kebebasan kehendak
individu), di mana niat yang jahat (mala fide) akan merusak
legitimasi perbuatan hukum itu sendiri.
- Common Law & Utilitarian/Aristotelian
View: Lebih mendekati Aristoteles dan Thomas
Aquinas (Keadilan Komutatif): keadilan lahir dari keseimbangan
dan kebajikan dalam pertukaran. Keadilan kontraktual (Equity) adalah tentang
mencapai keadilan konkret dan fairness dalam perilaku antar
pihak.
2. Dimensi Psikologis dan Etika
"Mens
Rea" Perdata menegaskan bahwa Hukum Perdata bukanlah sekadar
perhitungan matematis atas kerugian, melainkan juga sebuah sistem yang
menghargai integritas moral dalam hubungan privat. Niat jahat (mala
fide, fraud) tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga melanggar
etika dasar dari janji dan komitmen kontraktual.
Sintesis:
"Mens Rea" Perdata adalah jembatan antara etika (bagaimana
seharusnya seseorang berniat) dan hukum (bagaimana niat itu diwujudkan
dan dinilai secara yuridis).
IV. Konteks dan Relevansi di Indonesia
Meskipun Indonesia berakar
kuat pada Civil Law, pengaruh modern Good Faith dari Common
Law (terutama Fairness) semakin terlihat dalam praktik
yurisprudensi.
- Penerapan di Indonesia: Itikad
baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata kini diinterpretasikan luas
oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya mencakup niat jujur (subjektif),
tetapi juga kewajiban untuk bertindak pantas dan tidak merugikan pihak
lain secara tidak proporsional (objektif).
- Implikasi: Ini menunjukkan adanya pergeseran akademis: dari
sekadar menjaga kemurnian kehendak individu (Savigny) menuju keseimbangan
moral-sosial dan keadilan dalam bertransaksi (sejalan dengan prinsip fair
dealing).
V. Kesimpulan
"Mens
Rea" dalam konteks keperdataan adalah sebuah konstruksi akademis untuk
menganalisis dimensi psiko-moral yang mendasari hubungan hukum. Hal
ini krusial karena:
- Ia menentukan keabsahan
(apakah kontrak sah?).
- Ia menentukan tanggung
jawab (apakah harus ganti rugi?).
- Ia menegaskan
bahwa Hukum Perdata bukan amoral, melainkan sistem yang menuntut
integritas dalam bertransaksi.
Sistem
Civil Law memfokuskannya pada kemurnian Kehendak dan Itikad Baik; Common
Law memfokuskannya pada Niat dan Perilaku yang Adil (Fairness). Keduanya
sepakat bahwa niat buruk (mala fide atau fraudulent intent)
adalah kanker dalam kehidupan perdata yang harus dieliminasi oleh hukum.
