KOPI HITAM

Sabtu, 10 Mei 2025

Polemik Ijazah Presiden Joko Widodo: Kajian Hukum atas Legalitas Dokumen Negara dan Wewenang Legalisasi




Artikel
Dr. Sunardi, S.H.,M.H

JUDUL:

Polemik Ijazah Presiden Joko Widodo: Kajian Hukum atas Legalitas Dokumen Negara dan Wewenang Legalisasi

Abstrak

Polemik mengenai keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo telah menjadi perdebatan publik yang melibatkan opini politis dan yuridis. Kajian ini bertujuan untuk menelaah legalitas dokumen ijazah dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pembuktian, dan asas legalitas. Dengan metode yuridis normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa legalisasi ijazah merupakan kewenangan eksklusif lembaga pendidikan yang bersangkutan, dan pernyataan keabsahan oleh institusi resmi memiliki kedudukan sebagai bukti otentik dalam sistem hukum Indonesia. Polemik tanpa dasar pembuktian hukum tidak dapat menggugurkan validitas dokumen negara, bahkan berpotensi menjadi tindak pidana penyebaran informasi palsu.

Kata Kunci: Ijazah, Legalitas Dokumen, Presiden, Pembuktian, Hukum Administrasi Negara


I. Pendahuluan

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo yang muncul di ruang publik menjadi fenomena menarik dalam kajian hukum administrasi dan hukum pembuktian. Di tengah arus informasi digital yang cenderung tidak terverifikasi, isu ini menimbulkan spekulasi dan asumsi liar yang mempengaruhi persepsi publik terhadap otentisitas dokumen negara. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis isu ini secara yuridis agar tidak terjebak dalam narasi politis yang tidak berdasar.


II. Kerangka Teoritis dan Metodologi

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengkaji peraturan perundang-undangan terkait legalitas dokumen dan pembuktian hukum. Teori yang digunakan meliputi:

Asas legalitas dalam hukum administrasi negara

Teori kewenangan negara (theory of competence)

Teori hukum pembuktian, khususnya terkait dokumen otentik dalam sistem hukum perdata dan pidana Indonesia.



III. Analisis Hukum

1. Legalitas Dokumen Ijazah Menurut Hukum Positif

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbudristek No. 1 Tahun 2022, penerbitan ijazah adalah wewenang lembaga pendidikan. Legalitas dokumen tersebut hanya dapat dibantah dengan pembuktian sebaliknya yang sah dan meyakinkan di hadapan hukum. Dalam kasus ijazah Presiden Jokowi, lembaga penerbit (Universitas Gadjah Mada) serta Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah menyatakan keaslian dokumen tersebut.

2. Kedudukan Hukum Legalisasi dan Pembuktian Otentik

Pasal 1868 KUH Perdata menyebutkan bahwa akta otentik adalah alat bukti yang sempurna. Legalisasi oleh lembaga resmi adalah bentuk autentikasi yang memiliki kekuatan pembuktian hukum. Maka, bila suatu ijazah telah dilegalisasi oleh pihak berwenang, keberlakuan hukumnya tidak dapat dikesampingkan oleh opini atau tuduhan tak berdasar.

3. Polemik dalam Ruang Publik dan Implikasinya

Polemik yang berlandaskan asumsi tanpa alat bukti valid bukan hanya tidak berdampak hukum terhadap keabsahan dokumen negara, tetapi dapat mengarah pada pelanggaran hukum. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1946 dan UU ITE, penyebaran informasi palsu dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk fitnah terhadap simbol negara seperti Presiden.


IV. Diskusi Kritis

Polemik ini mencerminkan krisis literasi hukum di masyarakat. Ketidaktahuan tentang mekanisme legalisasi dokumen dan otoritas lembaga negara menyebabkan spekulasi menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, edukasi hukum harus ditingkatkan agar publik memahami perbedaan antara opini politis dan fakta hukum.


V. Kesimpulan

1. Legalitas ijazah Presiden Jokowi secara hukum adalah sah dan didukung oleh pembuktian otentik dari lembaga berwenang.


2. Lembaga pendidikan memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan dan mengesahkan ijazah, serta menyatakan keabsahannya.


3. Polemik publik tanpa dasar pembuktian hukum tidak dapat menggugurkan validitas dokumen negara.


4. Penyebaran isu tidak berdasar berpotensi melanggar hukum pidana dan perlu penegakan hukum yang tegas.


5. Perlu penguatan literasi hukum masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi politik yang menyesatkan.





Daftar Pustaka

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Mendikbudristek No. 1 Tahun 2022

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)



Tidak ada komentar:

PINGBOX saya