PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BUPATI DALAM PENERAPAN PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS) UNTUK MENANGGULANGI GANGGUAN TERHADAP IKLIM INVESTASI DI DAERAH
I. PENDAHULUAN
Iklim investasi yang sehat dan kondusif merupakan salah satu syarat utama bagi kemajuan ekonomi daerah. Keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi faktor kunci yang memengaruhi kepercayaan investor terhadap suatu wilayah. Dalam konteks ini, pendekatan perpolisian masyarakat (Polmas) menjadi instrumen strategis dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah terjadinya gangguan keamanan yang dapat menghambat investasi. Bupati sebagai pemegang kekuasaan eksekutif daerah memiliki peran sentral dalam menginisiasi dan mengimplementasikan program Polmas sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang responsif dan partisipatif.
II. LANDASAN HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3: Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 13: Tugas Pokok Polri termasuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 65 ayat (2) huruf d: Kepala daerah wajib menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
Menekankan peran aktif kepala daerah dalam kolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk pendekatan partisipatif dalam menjaga ketertiban.
4. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemolisian Masyarakat
Pasal 2: Pemolisian masyarakat bertujuan untuk membangun kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pasal 4: Polmas dilaksanakan melalui pembinaan dan pemberdayaan masyarakat, serta kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
Pasal 6: Pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, didorong untuk mengintegrasikan program Polmas dalam kebijakan pembangunan daerah.
III. PENGERTIAN DAN PRINSIP PERPOLISIAN MASYARAKAT (POLMAS)
Perpolisian masyarakat (Polmas) adalah pendekatan pemolisian berbasis komunitas, di mana masyarakat berperan aktif sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama aparat kepolisian dan pemerintah daerah. Prinsip utama Polmas meliputi:
Kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan polisi
Pencegahan sebagai prioritas utama
Solusi atas masalah lokal berbasis dialog dan kolaborasi
IV. PERAN DAN TANGGUNG JAWAB BUPATI DALAM IMPLEMENTASI POLMAS
1. Menyusun kebijakan daerah yang mendukung penerapan Polmas di tingkat desa/kelurahan, khususnya pada kawasan strategis ekonomi dan investasi.
2. Mendorong pembentukan forum komunikasi masyarakat dan aparat keamanan untuk deteksi dini konflik atau gangguan ketertiban.
3. Menyediakan anggaran dalam APBD untuk pelatihan, sosialisasi, dan penguatan kapasitas masyarakat dan aparat desa dalam penerapan prinsip Polmas.
4. Berperan aktif dalam pelaksanaan program Polmas bersama Polres dan institusi lain sesuai dengan Perpol Nomor 1 Tahun 2021.
5. Berkolaborasi dengan Polres dan Kodim melalui Forkopimda untuk sinergi kebijakan keamanan berbasis komunitas.
V. DAMPAK POLMAS TERHADAP IKLIM INVESTASI
Meningkatkan rasa aman bagi pelaku usaha melalui keterlibatan masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Menurunkan potensi konflik horizontal yang dapat menghambat investasi.
Membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah sebagai penjamin stabilitas ekonomi.
Mempermudah deteksi dini terhadap praktik pungutan liar, premanisme, dan intervensi kelompok kepentingan lokal.
VI. STRATEGI PENGUATAN PERAN BUPATI
Menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang implementasi Polmas dalam pengelolaan keamanan kawasan industri dan perdagangan.
Mengintegrasikan program Polmas dengan RPJMD dan rencana investasi daerah.
Mendorong pelibatan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kepemudaan dalam pembinaan lingkungan aman investasi.
Mengadakan forum konsultasi dan dialog publik antara pemda, aparat keamanan, investor, dan masyarakat.
Menjadikan Perpol Nomor 1 Tahun 2021 sebagai acuan dalam menyelaraskan program Polmas dengan kebijakan daerah.
VII. PENUTUP
Penerapan perpolisian masyarakat yang efektif sangat bergantung pada komitmen dan peran aktif Bupati sebagai pemegang otoritas tertinggi pemerintahan daerah. Dengan mendorong kolaborasi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha, Polmas dapat menjadi instrumen yang ampuh dalam menjaga ketertiban sosial dan menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan dan inklusif. Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2021 memberikan kerangka hukum yang jelas bagi sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian dalam membangun keamanan berbasis komunitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar