KOPI HITAM

Kamis, 15 Mei 2025

KAJIAN HUKUM PERTANAHAN VS SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH YANG DIKLAIM MERUPAKAN ASET DESA

KAJIAN HUKUM TERHADAP STATUS TANAH BALAI DESA YANG DIKLAIM OLEH AHLI WARIS DAN TELAH DIALIHKAN KEPADA PIHAK KETIGA

Oleh 
Dr. Sunardi, S.H.,M.H

Abstrak

Kajian ini membahas sengketa kepemilikan tanah yang digunakan sebagai balai desa, namun diklaim oleh ahli waris pemilik awal berdasarkan leter C. Permasalahan menjadi kompleks ketika ahli waris telah menjual tanah tersebut dengan akta jual beli yang sah. Di sisi lain, pemerintah desa tetap mengklaim tanah sebagai aset desa berdasarkan pencatatan NOP. Kajian ini menganalisis validitas hukum masing-masing pihak berdasarkan peraturan agraria, tata kelola aset desa, dan yurisprudensi.

Kata Kunci: Tanah Desa, Aset Desa, Leter C, Akta Jual Beli, NOP, Sengketa Kepemilikan

I. Pendahuluan

Permasalahan yang dikaji dalam dokumen ini berkaitan dengan status kepemilikan tanah yang selama ini digunakan sebagai lokasi balai desa. Tanah tersebut diklaim oleh para ahli waris pemilik awal dengan menunjukkan alas hak berupa leter C, dan kemudian dijual kepada pihak ketiga melalui akta jual beli notaris. Kepala desa sebelumnya, dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan diketahui oleh Camat, menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris. Namun, kepala desa berikutnya tetap mengakui tanah tersebut sebagai aset desa berdasarkan pencatatan NOP.

II. Permasalahan Hukum

1. Apakah leter C dapat dijadikan bukti kepemilikan tanah oleh ahli waris?


2. Apakah akta jual beli dari ahli waris kepada pihak ketiga memiliki kekuatan hukum mengikat?


3. Apakah pencatatan NOP atas nama desa cukup untuk membuktikan status tanah sebagai aset desa?


4. Bagaimana kedudukan hukum antara AJB dan klaim aset desa berdasarkan NOP?



III. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA)


2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa


4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah


5. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)



IV. Analisis Hukum

1. Leter C sebagai Dasar Klaim Leter C merupakan alat bukti administratif atas penguasaan tanah secara turun-temurun. Meski bukan sertifikat, dalam kondisi tidak ada dokumen hak milik lain, leter C bisa menjadi bukti awal yang sah untuk mengklaim kepemilikan.


2. Akta Jual Beli sebagai Bukti Peralihan Hak AJB yang dibuat di hadapan PPAT merupakan bukti sah peralihan hak atas tanah. Jika tanah dijual berdasarkan leter C dan tidak ada keberatan yang sah dari desa saat pembuatan AJB, maka hak atas tanah telah berpindah kepada pembeli.


3. Klaim Aset Desa Berdasarkan NOP NOP hanya digunakan untuk keperluan perpajakan dan tidak serta-merta menunjukkan status kepemilikan. Klaim aset desa yang hanya berdasarkan NOP tanpa didukung sertifikat atau bukti pencatatan dalam register aset desa tidak cukup kuat di mata hukum.


4. Kedudukan Hukum AJB vs NOP Dalam pertentangan antara AJB dan NOP, AJB memiliki kekuatan hukum lebih tinggi sebagai alat bukti otentik. NOP hanya dapat mendukung bukti lain, tetapi tidak berdiri sendiri sebagai bukti kepemilikan.



V. Yurisprudensi Terkait

Putusan MA No. 2556 K/Pdt/2005: Leter C sah digunakan sebagai bukti awal kepemilikan jika tidak ada sertifikat yang bertentangan.

Putusan MA No. 2786 K/Pdt/2012: NOP tidak dapat dijadikan dasar tunggal kepemilikan.

Putusan PTUN Jakarta No. 78/G/2010/PTUN.JKT: Penggunaan tanah oleh desa tanpa alas hak sah tidak menghapus hak pihak lain.


VI. Kesimpulan dan Rekomendasi

1. Leter C dan AJB sah digunakan untuk menunjukkan dan memindahkan hak atas tanah.


2. NOP bukan alat bukti kepemilikan tanah.


3. Klaim desa hanya sah jika disertai bukti tertulis yang sah dan pencatatan resmi aset.



Rekomendasi:

Dilakukan klarifikasi terhadap status tanah melalui BPN.

Jika diperlukan, penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur hukum atau mediasi.

Pemerintah desa sebaiknya melakukan penertiban dan sertifikasi aset untuk menghindari konflik serupa di masa depan.

Tidak ada komentar:

PINGBOX saya